Tanya
Karyawan lokal (WNI) berencana untuk menemani istri yang studi di Berlin selama 1 tahun. Di Berlin, dia tetap bekerja untuk perusahaan di Indonesia (remote) & mendapat gaji dari perusahaan di Indonesia. Pertanyaan: 1. Bagaimana perlakuan pajaknya? Apakah tetap sama seperti karyawan lokal di Indonesia? 2. Apakah ada kewajiban pajak dengan pemerintah Berlin? 3. Jika karyawan bekerja untuk cabang perusahaan Indonesia di Berlin, bagaimana perhitungan & perlakuan/ laporan pajaknya (untuk pajak di
Jawaban
1. Cek dulu apakah dia masih spdn atau spln sesuai dengan pasal 3 PMK-18/2021, jika statusnya sudah spln makan pemotongannya adalah pph pasal 26, namun jika masih spdn maka tetap pph pasal 21 2. Kewajiban perpajakan dengan pemerintah berlin sudah bukan wewenang djp, silakan ditanyakan otoritas negara ybs. 3. Ini kembali ke statusnya tadi kak spdn atau spln, kalau masih spdn gaji dari perusahaan di indonesia kan di potong pph pasal 21 berarti laporan seperti biasa dan bisa kredit pajak, untuk p
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion