faq:2021:11:09:000094249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada saat dilakukan pemeriksaan kami memperoleh bahwa ada kredit pajak PPh pasal 22 yang belum dilaporkan di spt badan. apakh bisa kredit pajak yang belum masuk di SPT tahunan dijadikan pengurang di SKP?
Jawaban
gaada mekanisme kredit pajak sebagai pegurang SKP yaa. kredit pajak pada dasarnya sebagai pengurang pajak terutang pada spt.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion