faq:2021:11:09:000094245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sy motong pihak lain yg tdk ikut insentif DTP apakah sy harus setor dulu dng kode 411128/423 lalu sy isikan NTPN nya ke eSPT PPh4(2) ?
Jawaban
Jika yang dimaksud adalah pemotongan WP PP 23/2018, maka betul, setor pph final 0,5%, lalu lapornya di espt final 4 ayat 2
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion