faq:2021:11:09:000094243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika agreement, inv & fp nya dgn klien kerjasama teknik jerman - republik indonesia (npwp 0/tdk punya npwp) tapi payment dan bukti potong berasal dari pihak giz (mempunyai npwp) apakah hal tsb dapat memenuhi kaidah peraturan perpajakan? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
2 entitas berbeda yg disebutkan wp adalah wpdn dan wpln, akan berpengaruh ke jenis pemotongan PPh nya. normatif sampaikan pasal 23 dan pasal 26 uu pph sttd uu cika. kalau wp butuh penegasan sudah sesuai kaidah apa blm bisa konfirm kpp selaku yg mengawasi wp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094243_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion