User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094243_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika agreement, inv & fp nya dgn klien kerjasama teknik jerman - republik indonesia (npwp 0/tdk punya npwp) tapi payment dan bukti potong berasal dari pihak giz (mempunyai npwp) apakah hal tsb dapat memenuhi kaidah peraturan perpajakan? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

2 entitas berbeda yg disebutkan wp adalah wpdn dan wpln, akan berpengaruh ke jenis pemotongan PPh nya. normatif sampaikan pasal 23 dan pasal 26 uu pph sttd uu cika. kalau wp butuh penegasan sudah sesuai kaidah apa blm bisa konfirm kpp selaku yg mengawasi wp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A N T X
Q S​ P I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K A P᠎ M
 
faq/2021/11/09/000094243_1234.txt · Last modified: (external edit)