faq:2021:11:09:000094210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
uu hpp pasal 8 terkait pemeriksaan biasa dan bukper
Jawaban
jika sudah pemeriksaan bukper, wp masih boleh menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran, nanti harus bayar nilai kekurangan bayar + sanksi administrasi 100%. pmeriksaan biasa, selama belum terbit sphp, masih boleh pengungkapan ketidakbenaran, nanti bayar kekurangan setor + sanksi pakai tarif bunga KMK di bulan tsb (di KMK tarif bunga ada tarif khusus untuk pasal 8 ayat 5 uu kup hpp)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion