faq:2021:11:09:000094202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi dengan RS, FP masa September tapi PPh 22 dipungut masa November. Masalah ga?
Jawaban
Tidak masalah jika memang beda antara tanggal penyerahan dan pembayarannya. Ikut sesuai saat terutang masing-masing
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094202_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion