faq:2021:11:09:000094193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan terkait pembelian ms office untuk komputer, bgmna perlakuan pph nya jika kami membeli dari distributor dari DN?
Jawaban
Kalau memenuhi ketentuan royalti sesuai dengan PPh 23 maka dipotong, kalau pembelian software saja maka tidak ada pemotongan. Ada contoh kasus: S 56/PJ.43/2006 Contoh kasus hanya untuk bahan tambahan bacaan saja ya kak, bukan dasar hukum dan tidak bisa diberikan ke WP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion