faq:2021:11:09:000094191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNI baru datang dari LN. NPWP-nya NE. Kalo mau dikatifkan, SPT-nya gimana?
Jawaban
Kalo ada penghasilan dari LN bisa diinputkan, begitu juga dengan kredit pajaknya. Bisa jadi kredit PPh 24 asal sesuai PMK-192/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion