User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094188_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai pmk 18 th 2021 bagian 5 tentang sisa lebih dana yayasan. untuk sisa lebih yang dilaporkan mulai dari tahun berapa ya?


Jawaban

Pasal 48 ayat (3) PMK-18/2021. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Tidak berlaku mundur, PMK-18/2021 berlaku per 17 Feb 2021. Disarankan agar WP lihat contoh kasus di lampiran XI XII XIII nya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ F T M E
I A X Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N W Q V
 
faq/2021/11/09/000094188_1234.txt · Last modified: (external edit)