faq:2021:11:09:000094185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya menikahh dan saya punya npwp bareng sama suami , di kartunya itu nama suami saya garis miring nama saya, teruss saya cerai dengan suami saya , apakah saya bisa buat npwp baru dengan nama saya ,, ada ngaruh nya tidak sama npwp yang sebelumnya saya gabung dengan suami saya
Jawaban
Per-04/2020 pasal 7 ayat 5 jika sudah bercerai bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp atas nama sendiri ya kak, untuk yg npwp dengan suami itu sebenarnya hanya cetakan dari kpp saja, tidak masalah. nanti suami bisa mengajukan permintaan kembali kartu npwp agar tercetak atas nama suami saja.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094185_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion