User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094181_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK 149 untuk insentif PPh 25 dengan KLU tambahan yg sebelum nya ada di PMK 9 etetapi tdk ada di PMK 82 apakah perlu pengajuan lagi? Ini secara ketentuan tetep ikut sesuai pasal 19B ayat 3 ya? tetep mengajukan pemberitahuan lagi?


Jawaban

normatif sesuai Pasal 19B ayat 3 PMK 149 2021. Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021. nah tapi untuk PMK 149 belum deploy di djponline. jadi diminta cek berkala

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T L U J
U B I J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U P L​ A D
 
faq/2021/11/09/000094181_1234.txt · Last modified: (external edit)