faq:2021:11:09:000094179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Uuntuk harta tetap yang telah mengalami penyusutan penuh apakah masih harus dicatat dalam daftar harta tetap? mohon arahan kk
Jawaban
WP badan. jk yg dimaksud wp adalah di neraca –> dikembalikan ke aturan psak yang digunakan wp. jk yang dimaksud adl apakah masih tetap diinput di daftar penyusutan pada spt tahunan badan –> dulu penegasannya tetap diinput, sebagai data informasi bagi petugas kpp untuk pengawasan. ini disebutkan oleh PP saat iht
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094179_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion