User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094179_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Uuntuk harta tetap yang telah mengalami penyusutan penuh apakah masih harus dicatat dalam daftar harta tetap? mohon arahan kk


Jawaban

WP badan. jk yg dimaksud wp adalah di neraca –> dikembalikan ke aturan psak yang digunakan wp. jk yang dimaksud adl apakah masih tetap diinput di daftar penyusutan pada spt tahunan badan –> dulu penegasannya tetap diinput, sebagai data informasi bagi petugas kpp untuk pengawasan. ini disebutkan oleh PP saat iht

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y O​ H R
P R E Z J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T E F L
 
faq/2021/11/09/000094179_1234.txt · Last modified: (external edit)