faq:2021:11:09:000094117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP di kawasan berikat pindah alamat ke kawasan berikat lain, apakah barang2 milik WP tsb yg dipindahkan ke tempat baru harus dibuatkan faktur?
Jawaban
Apabila pemindahan alamat dan tidak memenuhi definisi penyerahan maka seharusnya tidak terutang ppn dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak. hanya pengurusan utk masuk ke kawasan berikat aja pake dokumen bc
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094117_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion