faq:2021:11:09:000094102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila sekolah ada transaksi pembelian menggunakan dana BOS, apakah perlu memungut PPh 22? Atau perlu digali lebih lanjut lagi?
Jawaban
Jika memang termasuk intansi pemerintah, terkait kewajiban PPh Pasal 22 sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf d PMK-231/PMK.03/2019: Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094102_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion