User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila sekolah ada transaksi pembelian menggunakan dana BOS, apakah perlu memungut PPh 22? Atau perlu digali lebih lanjut lagi?


Jawaban

Jika memang termasuk intansi pemerintah, terkait kewajiban PPh Pasal 22 sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf d PMK-231/PMK.03/2019: Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N H L E
O Q Q D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X T R G A
 
faq/2021/11/09/000094102_1234.txt · Last modified: (external edit)