faq:2021:11:09:000094089_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A bayarkan dividen ke OP, harusnya tidak dipotong pph tapi PT A terlanjur potong dan setor. padahal harusnya OP yg setor sendiri karena tidak investasi. lalu PT A akn ajukan Pbk. apa syaratnya?
Jawaban
asli bukti setor, lalu surat pernyataan dari PT A bahwa tidak berkeberatan untuk dipbk-kan ke npwp si OP. yg ajukan Pbk: pihak penyetor (PT A)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094089_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion