User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada tahun 2021, kami memiliki transaki atas jasa dengan pihak asing didalam daerah pabean,transaksi atas jasa tersebut memang kami bayarkan diawalnya, tapi akan kami reimburse pada company pusat kami di jepang, berdasarkan hal itu, benarkah jika kami tidak melakukan pembayaran aats VAT JKP LN didalam daerah pabean, karena pembayaran atas jasa akan direimburse pada company pusat kami di Jepang ? (perusahaan yang ada di indonedia adalah anak perusahaan, yg memanfaatkan jasa tsb adalah anak perus


Jawaban

dijelaskan definisi JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam angka 3 SE-147/PJ/2010

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y L᠎ L L
X A H U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X E᠎ S V​ T
 
faq/2021/11/09/000094084_1234.txt · Last modified: (external edit)