faq:2021:11:09:000094066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Insentif PMK-239 WP yg menyerahkan wajib lapor realisasi di ereporting apa cukup lapor spt ppn ya?
Jawaban
Atas penyerahan sesuai pasal 2 ayat (7) huruf b,d, dan e, lap realisasi cukup dengan melaporkan faktur pajak di SPT Masa PPN. Yang wajib realisasi dengan saluran tertentu adalah pemanfaatan JKP oleh pihak tertentu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094066_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion