User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094063_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP memanfaatkan PMK 103 2021 atas penyerahan rumah, pada saat transaksi menerbitkan FP 01 yang seharusnya FP 07 atas FP 01 tersebut apakah dapat dilakukan FP pengganti dan atas insentif tersebtu masih dapat di manfaatkan ?


Jawaban

sepanjang memenuhi syarat yang disebutkan di PMK 103/ 2021, silakan buat fp pengganti

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B C D O
A G C Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I Y U Y
 
faq/2021/11/09/000094063_1234.txt · Last modified: (external edit)