faq:2021:11:09:000094063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memanfaatkan PMK 103 2021 atas penyerahan rumah, pada saat transaksi menerbitkan FP 01 yang seharusnya FP 07 atas FP 01 tersebut apakah dapat dilakukan FP pengganti dan atas insentif tersebtu masih dapat di manfaatkan ?
Jawaban
sepanjang memenuhi syarat yang disebutkan di PMK 103/ 2021, silakan buat fp pengganti
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094063_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion