faq:2021:11:09:000094053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya pasal 4 ayat 1a UU HPP, semisal dia sudah menjadi SPDN lebih dari 4 tahun, artinya tidak dikenai pajak kah?
Jawaban
Kalau sudah lebih dari 4 tahun justru bisa kena pajak atas penghasilan yg di Indonesia atau yg dari luar Indonesia
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion