faq:2021:11:09:000094051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ravine: #76Q: jika wp menerima hibah dan termasuk objek pajak, perlakuan pajaknya gimana ya? apakah bisa penerimaan tersebut dikenakan PP23? Atau tidak bisa karena merupakan pendapatan di luar usaha?
Jawaban
#76A: tidak bisa pakai PP23 karena bukan dari usaha ya. Nanti di spt masuk ke penghasilan lain, kena tarif pasal 17
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094051_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion