User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094051_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ravine: #76Q: jika wp menerima hibah dan termasuk objek pajak, perlakuan pajaknya gimana ya? apakah bisa penerimaan tersebut dikenakan PP23? Atau tidak bisa karena merupakan pendapatan di luar usaha?


Jawaban

#76A: tidak bisa pakai PP23 karena bukan dari usaha ya. Nanti di spt masuk ke penghasilan lain, kena tarif pasal 17

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G W A A
K X S X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F Y B U
 
faq/2021/11/09/000094051_1234.txt · Last modified: (external edit)