faq:2021:11:09:000094043_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Beriantika: #16Q: penarikan unit link, ada lebih fari ketika penyetoran. Apakah dikenakan pajak? Dikenakan pajak apa? Katanya konsultasi kpp kena final sesuai se 9 th 1997
Jawaban
#27A: Dasar hukum pengenaan pajak pada produk Unit Link adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa: “Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final.”
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094043_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion