User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Beriantika: #16Q: penarikan unit link, ada lebih fari ketika penyetoran. Apakah dikenakan pajak? Dikenakan pajak apa? Katanya konsultasi kpp kena final sesuai se 9 th 1997


Jawaban

#27A: Dasar hukum pengenaan pajak pada produk Unit Link adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa: “Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final.”

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ J O X K
O O​ I T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K O T X
 
faq/2021/11/09/000094043_1234.txt · Last modified: (external edit)