User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094042_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Lily Juniarty: #4Q: PT Kami mau melakukan pembatalan faktur pajak keluaran, tetapi tidak bisa karena lawan transaksi sudah mengkreditkan, lawan transaksi sendiri statusnya sedang pemeriksaan pajak, apakah bisa faktur pajak keluaran bisa dibatalkan melalui nota retur dari lawan transaksi?


Jawaban

#4A: alasan pembatalan fpnya karena apa mbak? Yg diperiksa spt tahunan atau masa atau all tax? Kalau yg diperiksa spt masa ppn, masa pajak pengkreditan pm fakturnya masuk dalam masa pajak yg diperiksa atau tidak? Kalau pmnya di masa pajak yg diperiksa, tidak bs dibatalkan krn stlh dibatalkan harus pembetulan spt, sedangkan kalau masanya sedang diperiksa tidak bisa pembetulan spt masa Mekanisme retur bisa dilakukan dalam hal memang ada pengembalian baranf oleh pembeli, bisa sebagian bisa

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N T Z​ B
N J D X K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X U C J
 
faq/2021/11/09/000094042_1234.txt · Last modified: (external edit)