faq:2021:11:09:000094010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q : saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. Apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28. Pembetulan SPT kah mas/mba? Terimakasih
Jawaban
#50A untuk masa pajak September, silakan dibetulkan SPTnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000094010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion