User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000094010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#50Q : saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. Apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28. Pembetulan SPT kah mas/mba? Terimakasih


Jawaban

#50A untuk masa pajak September, silakan dibetulkan SPTnya

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L S U᠎ L
N Y O H H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X I T E
 
faq/2021/11/09/000094010_1234.txt · Last modified: (external edit)