faq:2021:11:09:000093974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai tarif sanksi bunga pasal 13 ayat 2 berapa ya? Dasar hukumnya mengacu pada peraturan yang mana? Apakah mengacu pada peraturan Pasal 13 ayat 2 UU KUP, atau UU Ciptaker, atau yang paling terbaru?
Jawaban
Sanksinya tergantung kapan SKPnya terbit mba. Kalo terbit sebelum UU Cika berlaku, maka penghitungan sanksi menggunakan tarif UU KUP (UU 28/2007). Tapi kalo SKP terbit setelah UU Cika (2 November 2020), maka penghitungan sanksi menggunakan UU Cika sttd UU HPP. Pasal 13 ayat (2) gak berubah di UU HPP.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000093974_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion