faq:2021:11:09:000093969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan sebuah case. Misalnya PT ABC, melakukan pembelian Obligasi melalui Broker semacam Miraeasset, atas transaksi ini terdapat capital gain. Pertanyaan: 1. Apakah atas transaksi pembelian ini terutang pajak PPh 4 ayat 2? 2. Pada Billing, nama yg tercantum adalah miraeasset atau PT ABC?
Jawaban
Apakah PT ABC ini WPDN? Jika iya, pake PP 91/ 2021 ya.. Kemudian apakah ini maksudnya “membeli di bawah nilai nominal”? Jika Iya: 1 dan 2.. Sepanjang PT ABC ini membeli bukan menjual, haruse belum terutang PPh.. coba lihat penjelasan PP 91/ 2021 Pasal 2 ayat 4, disitu ada contoh kasuse.. kalo mau bisa penegasan jg ke KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000093969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion