faq:2021:11:09:000093964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya melakukan import dari Luar Negeri, dimana Barang tersebut tidak dikenakan PPN dan PPh atas importnya dibebaskan..1. Apakah PIB tersebut tetap harus saya laporkan dalam SPT Masa PPN? Jika Iya.. Maka apakah masuk kedalam Poin lamp B3? 2. Bagaimana cara menginput nya di e faktur?
Jawaban
1. Tetap dilaporkan di SPT Masa PPN. Secara umum transaksi yang mendapat fasilitas masuk di lampiran B3. 2. Ada dua cara, bisa rekam langsung lewat menu Dokumen Lain > Dokumen Lain Pajak Masukan, atau lewat menu Prepopulated PIB. Sebelum upload pastikan pilihan pengkreditannya udah sesuai. Dasar hukum ada di PER-29/PJ/2015
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000093964_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion