faq:2021:11:09:000093963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Natura yang dijadikan obyek pajak berdasarkan UU HPP itu apa, yang bisa dibiayakan apa saja?
Jawaban
Di UU HPP yang diatur adalah yang dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat (3) huruf d (BAB III PPh), dan yang dapat dikurangkan sebagai biaya di pasal 6 ayat 1 huruf n. Tapi terkait aturan turunannya belum ada, ada disclaimer juga di pasal 32C nya bahwa akan diatur oleh PP. Boleh konsul ke KPP dulu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/09/000093963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion