User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000093963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Natura yang dijadikan obyek pajak berdasarkan UU HPP itu apa, yang bisa dibiayakan apa saja?


Jawaban

Di UU HPP yang diatur adalah yang dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat (3) huruf d (BAB III PPh), dan yang dapat dikurangkan sebagai biaya di pasal 6 ayat 1 huruf n. Tapi terkait aturan turunannya belum ada, ada disclaimer juga di pasal 32C nya bahwa akan diatur oleh PP. Boleh konsul ke KPP dulu

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H B F T
K N᠎ A᠎ C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q N Y L
 
faq/2021/11/09/000093963_1234.txt · Last modified: (external edit)