User Tools

Site Tools


faq:2021:11:09:000093946_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp konfeksi menyerahkan apd ke kemenkes, sesuai pmk 239 apakah perlu mengajukan SKB untuk isentif PPN?


Jawaban

Tidak perlu, sepanjang memenuhi ketentuan PMK 239 maka dapat memanfaatkan insentif PPN. (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak ata

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K M H U
J N O W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D N H Y
 
faq/2021/11/09/000093946_1234.txt · Last modified: (external edit)