faq:2021:11:08:000126713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jangka waktu penerbitan SKB PPh 22 atas impor setelah permohonan diterima itu berapa lama liatnya di aturan mana ya?
Jawaban
Kalo SKBnya yang PER-1/2011, di pasal 5 jangka waktunya paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Kalo SKBnya yang PMK-9/2021 sttd PMK-149/2021, permohonannya bisa via DJP Online, jadi seharusnya langsung terbit setelah dia mengajukan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000126713_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion