faq:2021:11:08:000126645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya apakah bukti potong boleh ditandatangan dan dicap memakai e-sign? kalau tidak, apakah ada peraturan yg membahasnya?
Jawaban
ini untuk spt apa ya? kalau bukpot spt 21 ada aturannya ttg ttd stempel ada di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000. tp jgn lupa, jangan sebutin nomor SE
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000126645_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion