User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000126645_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya apakah bukti potong boleh ditandatangan dan dicap memakai e-sign? kalau tidak, apakah ada peraturan yg membahasnya?


Jawaban

ini untuk spt apa ya? kalau bukpot spt 21 ada aturannya ttg ttd stempel ada di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000. tp jgn lupa, jangan sebutin nomor SE

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F O N P
H T​ Z N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I W G O
 
faq/2021/11/08/000126645_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1