faq:2021:11:08:000123261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami perusahaan di jakarta menggunakan jasa pelayaran dalam negeri yang berkedudukan di batam untuk mengirim barang dari jakrta ke batam. atas transaksi ini kami memotong PPh 15 tarif 1,2% atas jasa pelayaran dalam negeri, namun untuk aspek PPN nya seperti apa ya? apakah kami yang membayarkan PPN nya atau jadi tidak terutang PPN
Jawaban
sesuai PP 10 th 2012 atas penyerahan jkp dari kawasan bebas ke tlddp dikenai ppn
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000123261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion