faq:2021:11:08:000123259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo saya Juna. Mau tnya perihal DTP PPh 21. Untuk keterangan SSP DTP yang skrng isinya apa yah Bu di keterangannya ? Di ketentuannya ngak ada contoh pengisian SSP DTPnya Bu . Uraian di ssp dtp yang sebelumnya PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82. Kalau yang skrng apa yah. Ini menggunakan PMK-149 atau gimana mas/mba?
Jawaban
karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000123259_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion