User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000123225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya mas/mba kalau kami menggunakan tarif pp 23 tapi dipungut pph 22 (1,5%) apakah boleh kami tidak membayar pp 23 nya melainkan hanya melakukan pbk 1/3 dari pph 22 yang sudah kami bayar ke pp 23? Kemudian bolehkah pph 22 nya kami kreditkan dan restitusi menggunakan pengembalian pendahaluan, karena dikreditkan pasti lebih bayar karena tarif kami pph final 0,5% tapi selalu dipungut 1,5%


Jawaban

wp nya nunjukin SKET PP 23 ke pemotongnya nggak? Kalo nggak nunjukin SKET maka pemotong berhak memotong pph berdasarkan tarif ketentuan umum (bukan final). Terkait pengembalian pendahuluan dijelaskan dalam PMK 39 th 2018 baik pengembalian pendahuluan PPh bagi wp kriteria tertentu dan wp persyaratan tertentu dilakukan dengan cara mengisi kolom pada SPT. Jadi kalau WP dipotong pph 22 berarti nunggu lapor SPT Tahunan dulu, bukti potongnya diakui sebagai kredit pajak wp yang bersangkutan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H L A V
Q D N W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K M J D
 
faq/2021/11/08/000123225_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1