faq:2021:11:08:000121398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ini sebagai dealer penjualan motor, KLU saya yang terdaftara adalah perdagangan besar sepeda motor baru. yang saya ingin tanyakan adalah saya ini kan juga ada bengkel, nah bengkel itu kan kita menjualan jasa, part dan aksesoris motor . apkah boleh saya mengunggung penjualan atas bengkel ini? karena yang menggunakan jasa bengkel dan pembelian part adalah konsumen akhir yang menikmati
Jawaban
sepanjang dia masuk dalam definisi PKP PE maka bisa pake fp digunggung
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000121398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion