User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000121398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ini sebagai dealer penjualan motor, KLU saya yang terdaftara adalah perdagangan besar sepeda motor baru. yang saya ingin tanyakan adalah saya ini kan juga ada bengkel, nah bengkel itu kan kita menjualan jasa, part dan aksesoris motor . apkah boleh saya mengunggung penjualan atas bengkel ini? karena yang menggunakan jasa bengkel dan pembelian part adalah konsumen akhir yang menikmati


Jawaban

sepanjang dia masuk dalam definisi PKP PE maka bisa pake fp digunggung

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K T V K
T N K U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R O᠎ H G
 
faq/2021/11/08/000121398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1