User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000121397_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana perlakuan pencadangan Biaya Pada Bank (BPR)? Apakah beban penyisihannya apakah dikoreksi fiskal atau tidak? Dan cara perhitungannya bagaimana ya?


Jawaban

Ketentuannya bisa cek di PMK 81/PMk.03/2009 stdtd PMK 219/PMK.011/2012 Ini mengatur terkait pembentukan atau pemukukan dana cadangan yg boleh dikurangkan sebagai biaya. Terkait biaya fiskal itu bisa cek di pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Yg di pasal 9 UU PPh itu kan mengatur biaya yg tidak boleh dikurangkan. Nah disitu juga ada pengecualiannya mas. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan itu ga boleh dikurangkan kecuali 6 poin. Jadi cuma 6 poin itu yg boleh dikurangkan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D Q Y P
O​ W D Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Z Y E R
 
faq/2021/11/08/000121397_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1