faq:2021:11:08:000121397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana perlakuan pencadangan Biaya Pada Bank (BPR)? Apakah beban penyisihannya apakah dikoreksi fiskal atau tidak? Dan cara perhitungannya bagaimana ya?
Jawaban
Ketentuannya bisa cek di PMK 81/PMk.03/2009 stdtd PMK 219/PMK.011/2012 Ini mengatur terkait pembentukan atau pemukukan dana cadangan yg boleh dikurangkan sebagai biaya. Terkait biaya fiskal itu bisa cek di pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Yg di pasal 9 UU PPh itu kan mengatur biaya yg tidak boleh dikurangkan. Nah disitu juga ada pengecualiannya mas. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan itu ga boleh dikurangkan kecuali 6 poin. Jadi cuma 6 poin itu yg boleh dikurangkan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000121397_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion