faq:2021:11:08:000109651_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian ssp jasa konstruksi untuk pemotongan diisi NPWP sendiri atau NPWP lain ya, makasih mas mbak?
Jawaban
untuk pemotongan, diisi NPWP sendiri (NPWP pihak pemotong nya), nanti pihak pemotong memberikan bukti potong kepada pihak yg dipotong
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000109651_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion