faq:2021:11:08:000108064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah SKPKB PPn Impor bisa dikreditkan?kalau bisa bagaimana mekanismenya? dan aturannya?
Jawaban
kalau di per 16/2021 (yg terkait dokumen lain yang dipersamakan dengan FP) itu ada di bagian pasal 2 huruf y. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan ketentuan pasal 68 PMK 18/2021
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000108064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion