User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000108064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah SKPKB PPn Impor bisa dikreditkan?kalau bisa bagaimana mekanismenya? dan aturannya?


Jawaban

kalau di per 16/2021 (yg terkait dokumen lain yang dipersamakan dengan FP) itu ada di bagian pasal 2 huruf y. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan ketentuan pasal 68 PMK 18/2021

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C R R᠎ D
K O X H​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S L G H Q
 
faq/2021/11/08/000108064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1