Tanya
Saya mau tanya tentang perhitungan pajak regular & DTP. Mengapa pajak regular & pajak DTP bisa berbeda walau hanya berdeda sengat kecil, apakah itu karena pembulatan saat perhitungan? Apakah dasar ini bisa menjadi salah 1 penyebabnya? - UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat 4 disebutkan “ Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.” - DTP dasar perhitungan dari income regular per bulan yan
Jawaban
Secara umum, untuk ketentuan penghitungan dan pembulatan antara non dtp dan dtp tetap sama2 mengacu per 16/2016. Yg membedakan, adalah untuk menentukan dapat dtp atau enggaknya, dapat dtp apabila penghasilan yg bersifat tetap dan teratur dikali 12, tidak lebih dari 200 juta. Sesuai pasal 2 ayat (3) pmk 9/2021: “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion