User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000101207_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai penyusutan atas harta tax amnesty tidak bisa disusutkan secara fiskal apakah ada jangka waktunya sampai berapa tahun?


Jawaban

Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016 : Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y H B G Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G A᠎ V J
 
faq/2021/11/08/000101207_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1