faq:2021:11:08:000100602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami sdh berjalan operasional bertahun tahun dengan badan usaha berupa CV. Tahun depan kami berencana merubah menjadi badan hukum Perseroan Terbatas. Secara perpajakannya..apa yang harus kami lakukan. Terima kasih
Jawaban
benar untuk perubahan CV ke PT, tidak bisa melalui mekanisme perubahan data. Jadi, NPWP CV dihapus kemudian buat lagi NPWP baru PT nya. Sesuai PER-04/PJ/2020 Pasal 13 ayat (2) huruf c angka 1 “perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;”
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000100602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion