faq:2021:11:08:000100602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami sdh berjalan operasional bertahun tahun dengan badan usaha berupa CV. Tahun depan kami berencana merubah menjadi badan hukum Perseroan Terbatas. Secara perpajakannya..apa yang harus kami lakukan. Terima kasih


Jawaban

benar untuk perubahan CV ke PT, tidak bisa melalui mekanisme perubahan data. Jadi, NPWP CV dihapus kemudian buat lagi NPWP baru PT nya. Sesuai PER-04/PJ/2020 Pasal 13 ayat (2) huruf c angka 1 “perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;”

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H V I H
Q L V O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W Z R L
 
faq/2021/11/08/000100602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1