faq:2021:11:08:000094766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalo wp wanita sebelum menikah punya npwp sendiri, dan seteleh menikah ttp mau pake npwp masing2, ini apa harus kasih tau ke kpp bahwa pisah harta/menjalankan kewajiban perpajakan terpisah? terus surat pernyataannya apa harus dikasih ke kpp atau ngga ya?
Jawaban
tidak perlu menyampaikan ke kpp
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000094766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion