User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000094766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba kalo wp wanita sebelum menikah punya npwp sendiri, dan seteleh menikah ttp mau pake npwp masing2, ini apa harus kasih tau ke kpp bahwa pisah harta/menjalankan kewajiban perpajakan terpisah? terus surat pernyataannya apa harus dikasih ke kpp atau ngga ya?


Jawaban

tidak perlu menyampaikan ke kpp

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M A U O
D B K᠎ F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K H᠎ O W
 
faq/2021/11/08/000094766_1234.txt · Last modified: (external edit)