faq:2021:11:08:000094762_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang ka, mau nanya. kita ada memanfaatkan insentif covid yang PPh 21 DTP. Biasanya sewaktu pembuatan eBilling DTP di bagian uraian nya ditulis keterangan 'PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021', kalau di PMK 82 ada keterangan untuk eBilling nya ditulis keterangan uraian. sementara sekarang ini sudah ada peraturan yang terbaru yaitu PMK-149, namun tidak ada keterangan soal eBilling nya, apakah tetap perlu ditulis keterangan di uraiannya? dan keterangan PMK nya apakah PM
Jawaban
PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000094762_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion