faq:2021:11:08:000094761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami membayar biaya pengiriman barang (sea freight, dll) kepada pihak lawan transaksi dari negara UEA, atas pengiriman brg kami dari UEA ke Indonesia, Lawan transaksi sepanjang yg kami tau,tdk memiliki BUT di Indonesia, apakah jasa freight dari Luar Negeri ini terutang PPh26 dan PPN JLN?
Jawaban
Iya mba bisa. Kalau untuk pph 26 nya dipastikan kembali punya dgt atau ga mba. Kalau ga punya berarti langsung pph 26. Kalau ppn jln nya tidak mba. Bisa dijelaskan sesuai Se 147/2010. Terkait pengertuan pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean mba. Kita bisa jawab normatif aja mba, kasih pengertian tsb ke wp, biar wp yg menentukan masuk kedalam kriteria pemanfaatan tsb atau tidak
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000094761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion