User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000094755_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(Twitter): Siang admin @kring_pajak mau tanya dong Penjualan tabung LPG 3 kg dari agen ke pangkalan dikenakan PPN atau tidak? Dan mulai berlaku kapan? Mohon disertakan aturannya. Link: https://twitter.com/SmittyW09418775/status/1457608796184846336


Jawaban

sesuai pmk 220/2020, Pasal 2 ayat 1 dan 2. (1) Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah Pmk ini berlaku 28 Des 2020. Sebelumnya ada aturannya juga di pmk 88/2011 yg mengatur tentang ppn dtp untuk lpj 3 kg.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M A​ H L
N M Q A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F O᠎ N B D
 
faq/2021/11/08/000094755_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1