faq:2021:11:08:000094298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat pengkredian PPh pasal 22 transaksi di tahun 2020 tapi bukti potong pph 22 diterbitkan tahun 2021, apakah bisa dikreditkan di tahun 2021 ?
Jawaban
Dilihat dari masa pemotongannya apakah untuk tahun 2020 atau 2021. Harusnya sih masih bisa kalau memang pemotongannya untuk masa di tahun 2020.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000094298_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion