faq:2021:11:08:000094296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba terkait aspek perpajakan pph pasal 4(2) terkait kokosan yg 10 kamar atau yang lebih dari 10 kamar diatur dimana ya mas mba?
Jawaban
Tidak diatur di pph pasal 4(2) atas sewa tanah dan bangunan. Kemungkinan itu diatur di pajak daerah. Silakan bisa konfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui terkait ketentuan PDRB.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000094296_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion