User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000094296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba terkait aspek perpajakan pph pasal 4(2) terkait kokosan yg 10 kamar atau yang lebih dari 10 kamar diatur dimana ya mas mba?


Jawaban

Tidak diatur di pph pasal 4(2) atas sewa tanah dan bangunan. Kemungkinan itu diatur di pajak daerah. Silakan bisa konfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui terkait ketentuan PDRB.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T Y M R
Q M M G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E P D R
 
faq/2021/11/08/000094296_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1