faq:2021:11:08:000094164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sewa kendaraan ke OP, potong PPh 21 atau PPh 23? Bisa pake NIK?
Jawaban
Digali dulu ini OP-nya memang usahanya sewa kendaraan atau seperti apa. Kalau usahanya bukan sewa kendaraan, kena pph 23 atas sewa. Kalo belum ber-NPWP bisa [akai NIK
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000094164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion