User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000094138_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PM dari pemberian cuma-cuma apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU Cika bagian PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M G X Q
A E N M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C C E R
 
faq/2021/11/08/000094138_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1