faq:2021:11:08:000094138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM dari pemberian cuma-cuma apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU Cika bagian PPN
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000094138_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion