faq:2021:11:08:000093933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Adi Nul: #24Q : Saya ada karyawan berhenti bekerja di september, karyawan tsb kan pph 21 nya DTP. kemudian okt sdh tdk mendapat gaji. dg masa kerja jan-sept , harusnya tdk terutang pph 21 tapi kami sdh lapor pph 21 dpt jan-sept total 325rb. Pembetulan realisasi PPh 21 DTP dan di E-SPTnya bagaiamana ya?
Jawaban
Untuk laporan realisasi insentifnya silakan dibetulkan sesuai kondisi yg sebenarnya. Untuk pembetulan spt 21 nya, nanti konfirmasi kpp aja ya… krn di 1721 I tidak bisa diisi 0
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093933_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion