faq:2021:11:08:000093928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Desy Lusiani: #18Q: Twitter @kring_pajak min, mau tanya. apakah transaksi dengan universitas luar negeri dikenakan PPh 26 dan VAT JLN? jika iya, peraturannya tertera dalam peraturan berapa ya? terima kasii sebelumnya
Jawaban
#18A: tergantung jenis transaksinya apa dulu. Ada masuk di positif list objek potput pph 26 UU PPh atau tidak? Untuk pemanfaatan jkpln nya, jenis jasanya jg jasa atas apa? Bkp, jkp, jkpln, bkptwln dsb yang terutang/tidak terutang, mendapat fasilitas ppn ngikut ketentuan uu PPN stdd UU Cika dan turuannya. Pertanyaan wp kurang detail/spesifik. Gali lagi dulu aja
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093928_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion